Selasa, 07 Mei 2019

Ebook Perkembangan Teknologi

Ebook Perkembangan Teknologi - Mau Beasiswa Teknologi Informasi Kominfo? Simak Informasi Ini


Google Image - Ebook Perkembangan Teknologi


Ebook Perkembangan Teknologi - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara atas pemblokiran website www.jurdil209.org sejumlah waktu silam.

Kemenkominfo menuliskan pemblokiran website milik PT Prawedanet Aliansi Teknologi itu dilaksanakan atas permintaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami sebagai penyangga di ruang siber, jadi anda begitu menerima permintaan dari instansi yang berwenang [Bawaslu] kita mengerjakan proses pemblokiran," kata Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/4).

Ia berdalih setiap website yang ditutup oleh Kemenkominfo menurut adanya bagian pelanggaran yang ditemukan di dalam website tersebut.

Di samping itu, Semmy mengatakan andai pemblokiran dilaksanakan sebagai format sanksi administrasi.

"Pemblokiran [situs www.jurdil2019.org] ialah bentuk sanksi administrasi. Saya garis bawahi format sanksi administrasi, dapat juga di berikan sanksi hukum lainnya," pungkasnya.

PT Prawedanet Aliansi Teknologi dapat menggajukan surat keberatan untuk Kemenkominfo andai merasa dirugikan atas pemblokiran tersebut.

Untuk mengerjakan banding, Semmy menuliskan pihak pengelola website jurdil2019 dapat mengajukan banding dengan mengindikasikan kesalahannya apa. Mengingat pihak Kemenominfo pun mempunyai bukti-bukti yang diangggap mengisi unsur pelanggaran.

Menyoal apakah pihak PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah mengunjungi Kemenkominfo untuk meminta situs dimulai kembali, Semuel menuliskan belum terdapat permintaan.

"Sejauh ini belum terdapat permintaan guna pengaktifan kembali," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu meminta Kemenkominfo untuk menutup situs www.jurdil2019.org lantaran pengelola Jurdil 2019 diperkirakan menyalahgunakan izin yang diserahkan Bawaslu sebagai pemantau Pemilu 2019.



Situs yang mengklaim kemenangan capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019 tersebut diketahui sudah mendapat izin dari Bawaslu sebagai pihak yang berstatus sebagai pemantau di Pemilu 2019.

Bawaslu sendiri sudah resmi menarik keluar izin Jurdil 2019 sebagai anggota pemantau Pemilu 2019 sebab lembaga itu tidak bekerja cocok dengan prinsip
logoblog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar