Sabtu, 11 Mei 2019

KOMPAS TEKNOLOGI - TEKNOLOGI NEWS

KOMPAS TEKNOLOGI - TEKNOLOGI NEWS

Di tengah hiruk pikuk Pemilu 2019 yang diadakan pada Rabu (17/4) kemarin, hoaks atau berita-berita bohong juga kerap mengiringi. Kemudahan akses teknologi yang tidak diimbangi dengan logika, menciptakan tak tidak banyak masyarakat meyakini hoaks itu.

Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kemkominfo mengungkapkan ada selama 22 hoaks yang tengah marak. Di antaranya, berita yang menuliskan tidak sedikit WNI memilih bepergian terbit negeri sebab ketakutan situasi negara memburuk ketika Pemilu, serta kabar perhitungan hasil Quick Count di Metro TV yang menuliskan Prabowo menang.

Secara spesifik, hoaks yang bertebaran tidak sedikit menyorot soal cara-cara yang dipakai kedua calon presiden guna meraih kemenangan dalam Pemilu 2019. Ragam hoaks ini banyak sekali menyebut nama Prabowo Subianto dan Jokowi, serta kecurangan yang dinamakan terjadi di tidak sedikit tempat laksana di TPS Kedopok Probolinggo.

BACA JUGA  : Huawei Prediksi Pengguna 5G Pada 2025 Capai 2,8 Miliar Orang

Termasuk berita yang memberitakan bahwa Sandiaga Uno diusir Prabowo sebab tak setuju deklarasi. Kominfo menyatakan urusan tersebut tak benar, sebab pada saat tersebut Sandiaga sedang turun situasi kesehatannya. 

Lihat juga:Hasto soal Quick Count: Rakyat Tak Termakan Politik Hitam

Hoaks ini serupa dengan kabar yang menuliskan sistem quick count dinamakan sebagai format kecurangan hasil Pemilu. 

"Lihat juga:Hasto soal Quick Count: Rakyat Tak Termakan Politik Hitam

Hoaks ini serupa dengan kabar yang menuliskan sistem quick count dinamakan sebagai format kecurangan hasil Pemilu. 

"Hasil quick count bukan hasil sah Pemilu. Oleh sebab itu, lembaga survei mesti memberitahukan dengan jelas persentase sampel yang sudah dipungut dari angka yang ditimbulkan tersebut," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam press rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (19/4).

Pada Maret lalu, Kemkominfo telah menulis adanya penambahan hoaks politik jelang Pilpres 2019. Saat itu, mulai tanggal 1 - 20 Maret, terdata selama 200 peredaran hoaks.

"Kalau bulan Februari tersebut ada 300 hoaks. Sementara hingga pada 20 Maret ini telah lebih dari 200 hoaks. Akhir bulan dapat tembus 400 hoaks," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu ketika itu.

Lihat juga:INFOGRAFIS: Cara Melaporkan Hoaks

Berdasarkan keterangan dari Undang Undang yang berlaku di Indonesia, pelaku penyebaran hoaks dapat terancam pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mencakup soal ujaran kebencian.ersebut ada 300 hoaks. Sementara hingga pada 20 Maret ini telah lebih dari 200 hoaks. Akhir bulan dapat tembus 400 hoaks," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu ketika itu.

Lihat juga:INFOGRAFIS: Cara Melaporkan Hoaks

Berdasarkan keterangan dari Undang Undang yang berlaku di Indonesia, pelaku penyebaran hoaks dapat terancam pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mencakup soal ujaran kebencian.

Kementerian Kominfo mengimbau warganet yang menerima informasi elektronik yang patut diperkirakan diragukan kebenarannya bisa menyampaikan untuk kanal pengaduan konten melewati email: aduankonten@kominfo.go.id atau akun twitter @aduankonten.

logoblog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar